Oleh Arif Rahman Hakim**
Pengertian Fiqih
Fiqih secara etimologi (bahasa Arab) memiliki arti pemahaman (al-fahm). Oleh karena itu orang-orang Arab (sebelum islam) menggunakan kata faqîh untuk seorang cendikiawan yang mempunyai ilmu yang luas.
Selain itu, masih secara bahasa fiqih berarti pengetahuan (al-’ilm). Hal tersebut bisa kita lihat penggunaannya pada istilah fiqh al-lughah yang mempunyai makna hampir sama dengan ‘ilmu al-lughah karena isinya sama-sama membahas tentang kaidah-kaidah dan aturan bahasa Arab.
Adapun secara terminologi makna fiqih mengalami perubahan dari masa ke masa. Dari maknanya yang begitu luas dan mencakup berbagai objek seiring dengan perubahan zaman maknanya terus menyempit dan menjadi suatu disiplin ilmu yang khusus, tidak ada bedanya dengan filsafat yang pada akhirnya berubah menjadi salah satu disiplin ilmu tertentu. (lagi…)



